Terjemah Hadits 4 dari Kitab Asy-Syama'il Al-Muhammadiyyah
|
[4] – (4) حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ
غَيْلَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي
إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ: «مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِي لِمَّةٍ فِي
حُلَّةٍ حَمْرَاءَ أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ، لَهُ شَعْرٌ يَضْرِبُ
مَنْكِبَيْهِ، بَعِيدُ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ، لَمْ يَكُنْ بِالْقَصِيرِ
وَلَا بِالطَّوِيلِ» [4] – (4) Telah menceritakan
kepada kami Mahmud bin Ghailan; ia berkata, Telah menceritakan kepada kami
Waki’; ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq,
dari Al-Bara’ bin ‘Azib; ia berkata, “Aku tidak pernah melihat
seseorang yang berambut sebahu (memiliki limmah) mengenakan pakaian merah
yang lebih tampan daripada Rasulullah. Beliau memiliki rambut yang mencapai
kedua pundaknya, lebar jarak antara kedua pundaknya, tidak pendek dan tidak
pula tinggi.” |
Perawi Hadis:
* Telah menceritakan kepada kami
Mahmud bin Ghailan (tsiqqah: wafat 239 H):
Mahmud bin Ghailan al-‘Adawi, maula
mereka, Abu Ahmad al-Marwazi (tinggal di Baghdad), termasuk kalangan besar yang
mengambil dari tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah.
* Ia berkata: telah menceritakan
kepada kami Waki’ (tsiqqah, hafizh, ahli ibadah: wafat 196 atau 197 H di Faid):
Waki’ bin al-Jarrah bin Mulaih
ar-Ru’asi, Abu Sufyan al-Kufi (dari kabilah Qais ‘Ailan), termasuk kalangan
kecil tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah.
* Ia berkata: telah menceritakan
kepada kami Sufyan (tsiqqah, hafizh, faqih, ahli ibadah, imam hujjah: wafat 161
H):
Sufyan bin Sa‘id bin Masruq
ats-Tsauri, Abu ‘Abdillah al-Kufi, lahir tahun 97 H, termasuk kalangan besar
tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i, Ibnu Majah.
* Dari Abu Ishaq (tsiqqah, banyak
meriwayatkan, ahli ibadah, namun mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya:
wafat 129 H di Kufah):
‘Amr bin ‘Abdullah bin ‘Ubaid
al-Hamdani, Abu Ishaq as-Sabi‘i al-Kufi, termasuk pertengahan dari kalangan
tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu
Majah.
* Dari Al-Bara’ bin ‘Azib (sahabat:
wafat 72 H di Kufah):
Al-Bara’ bin ‘Azib bin al-Harith bin
‘Adi al-Anshari al-Haritsi al-Ausi, Abu ‘Umarah (dikatakan juga: Abu ‘Amr, dan
Abu ath-Thufail), berasal dari Madinah. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu
Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.
Teks Hadis dan Penjelasannya:
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata,
“Aku tidak pernah melihat seseorang
yang memiliki rambut sebahu (limmah) dalam pakaian merah yang lebih tampan
daripada Rasulullah. Beliau memiliki rambut yang mencapai kedua pundaknya,
lebar jarak antara kedua pundaknya, tidak pendek dan tidak pula tinggi.”
Al-Qadhi ‘Iyadh رحمه
الله
berkata dalam Ikmal al-Mu‘lim bi Fawa’id Muslim (7/304):
“Al-Imam [yakni: Al-Maziri] berkata,
Syammar berkata,
‘Al-jummah lebih panjang daripada
al-wafrah, dan ia disebut jummah jika rambut itu jatuh sampai kedua pundak.
Sedangkan al-wafrah sampai pada cuping telinga, dan al-limmah adalah yang
mencapai kedua pundak.
Al-Qadhi berkata,
Semua lafaz ini dan susunannya
menunjukkan bahwa bagian rambut yang berada di dekat telinga adalah yang
mencapai cuping telinga, yaitu yang berada di antara telinga dan bahu (‘atiq).
Adapun yang berada di belakangnya adalah yang menyentuh kedua pundak.
Dikatakan, bahkan hal itu berbeda
sesuai waktu. Jika beliau tidak memendekkannya, maka rambutnya sampai ke
pundak; dan jika dipendekkan, maka sampai pertengahan telinga. Maka hal itu
dihitung dengan pendek dan panjangnya.
‘Atiq (bahu) adalah bagian antara
pundak dan leher. Sedangkan syahmatul udzn (cuping telinga) adalah bagian bawah
telinga yang lunak, tempat menggantung anting-anting.
Jadi, perbedaan lafaz ini dijelaskan
oleh riwayat Al-Harbi:
‘Rambut Rasulullah ﷺ berada di atas wafrah dan di bawah
jummah.’” Selesai.
Al-Itsyubiy رحمه
الله
berkata dalam Al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj (37/593):
“Sabdanya: (min dzi limmah) dengan
kasrah pada lam dan tasydid pada mim.
Al-Jazari berkata dalam An-Nihayah,
‘Al-Jummah dari rambut kepala adalah
yang jatuh sampai pundak. Al-limmah dari rambut kepala adalah yang lebih pendek
dari jummah, dinamakan demikian karena ia mendekati pundak. Sedangkan al-wafrah
dari rambut kepala adalah yang sampai pada cuping telinga.’” Selesai.
Al-Itsyubiy رحمه
الله
juga berkata (37/593),
“Sabdanya: (yang lebih tampan dalam
pakaian merah daripada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-)
Al-Majd berkata, Al-Hullah (dengan
dhammah pada ha’) adalah kain sarung dan selimut, berupa kain bergaris (burd)
atau selainnya. Tidak disebut hullah kecuali terdiri dari dua pakaian, atau
satu pakaian yang memiliki lapisan.” Selesai.
Abu Al-‘Abbas Al-Fayyumi (wafat
sekitar 770 H) رحمه الله berkata dalam Al-Mishbah al-Munir
(1/110),
“Al-Jummah pada manusia adalah
kumpulan rambut di bagian depan kepala. Dikatakan: yaitu yang mencapai kedua
pundak. Bentuk jamaknya adalah jumam, seperti ghurfah menjadi ghuraf.
Dan dikatakan: kambing menjadi ajamm
jika tidak memiliki tanduk. Maka yang jantan disebut ajamm, yang betina jamma’,
dan jamaknya jumm, seperti ahmar, hamra’, dan humr.” Selesai.
Al-Fakihaniy رحمه
الله
berkata dalam Riyadh al-Afham (5/489):
“Al-Limmah (dengan kasrah lam)
adalah rambut yang melewati cuping telinga. Jika mencapai kedua pundak, maka
disebut jummah. Bentuk jamaknya: limam dan limam.
Al-Hullah adalah dua pakaian.
Al-Mankib (pundak) adalah tempat
bertemunya tulang lengan atas dan bahu.” Selesai.
Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad حفظه
الله
berkata dalam Syarh Sunan Abi Dawud (470/3):
“Abu Dawud telah membawakan sejumlah
hadis yang berkaitan dengan penjelasan rambut Rasulullah ﷺ, dan bahwa rambut beliau berada dalam tiga
keadaan:
sampai cuping telinga atau telinga,
kemudian sampai antara pundak dan
telinga,
dan sampai ke pundak.
Ini adalah tiga keadaan rambut
Rasulullah ﷺ.”
Dalam Lama‘at at-Tanqih fi
Syarh Misykat al-Mashabih (9/266) karya ‘Abdul Haq Ad-Dahlawi,
“Pakaian (hullah) yang beliau
kenakan adalah dari kain Yaman yang bergaris, di dalamnya terdapat garis-garis
merah. Oleh karena itu disebut ‘merah’, bukan berarti seluruhnya berwarna
merah.
Keliru orang yang mengira demikian,
sebagaimana telah ditegaskan oleh para ahli hadis.” Selesai.
Makna Global Hadis ini:
Al-Bara’ bin ‘Azib رضي
الله عنه
dalam hadis ini menggambarkan keindahan penampilan Nabi ﷺ dan kesempurnaan bentuk fisiknya.
Al-Baro’ رضي
الله عنه
menyebutkan bahwa ia tidak pernah melihat dalam hidupnya seseorang yang
memiliki limmah – yaitu rambut yang mencapai kedua pundak – yang mengenakan
pakaian merah, yang lebih indah dan lebih menawan daripada Rasulullah ﷺ.
Kemudian Al-Bara’ رضي
الله عنه
menjelaskan bahwa rambut beliau yang mulia mencapai kedua pundaknya, dan bahwa
beliau ﷺ memiliki jarak yang lebar antara kedua
pundaknya, yang merupakan tanda kekuatan dan kewibawaan. Ia juga menjelaskan
bahwa beliau bertubuh sedang, tidak tinggi dan tidak pula pendek.
Jadi, hadis ini menggambarkan suatu
sosok yang menghimpun keindahan rambut dan pakaian, keserasian bentuk fisik,
serta kewibawaan penampilan, yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ telah mencapai puncak dalam ketampanan,
kewibawaan, dan keelokan.
Takhrij hadis:
Hadis ini diriwayatkan oleh
At-Tirmidziy dalam Asy-Syama’il al-Muhammadiyyah – cet. Al-Maktabah
At-Tijariyyah (hlm. 30) no. 4, dan dalam Sunan-nya – tahqiq
Syakir (4/219 dan 5/598) no. 1724 dan 3635; Imam Muslim dalam Shahih-nya
(4/1818/92) no. 2337; Abu Dawud dalam Sunan-nya (4/81) no. 4183; An-Nasa’i
dalam Sunan-nya (8/183) no. 5233, serta dalam As-Sunan
al-Kubra (8/320) no. 9274; dan oleh Ahmad dalam Musnad-nya
– cet. ‘Alam al-Kutub (4/290 dan 4/300) no. 18558 dan 18666; serta Al-Ajurriy
dalam Asy-Syari‘ah (3/1495) no. 1018.
Hadis ini shahih: di-shahih-kan
oleh Al-Albaniy رحمه الله dalam Takhrij Misykat al-Mashabih (3/1610)
no. 5783.
Faedah Hadits:
Tajuddin Al-Fakahani (wafat 734 H) رحمه
الله
berkata dalam Riyadh al-Afham fi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/489):
“Di dalamnya terdapat dalil atas
membiarkan (memanjangkan) rambut dan membelahnya.
Al-Qadhi Abu Bakr berkata: Rambut di
kepala adalah perhiasan, membelahnya adalah sunnah, mencukurnya adalah bid‘ah,
dan keadaannya tercela. Nabi ﷺ menjadikannya sebagai ciri kaum Khawarij.
Beliau bersabda dalam Ash-Shahih: ‘Tanda mereka adalah at-tasbid, yaitu
mencukur (rambut).’” Selesai.
Ibnu Daqiq al-‘Id berkata dalam
Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdat al-Ahkam (2/295):
“Di dalamnya terdapat dalil atas
bolehnya memakai pakaian merah.
Dan al-hullah menurut orang Arab
adalah dua pakaian.
Dan di dalamnya terdapat dalil atas
membiarkan rambut.
Perkara-perkara penciptaan (fisik)
yang dinukil dari Nabi ﷺ ini, dianjurkan untuk meneladani beliau
dalam bentuk dan keadaannya. Adapun yang bersifat kebutuhan (alami), maka tidak
terkait padanya anjuran dari asalnya, tetapi dari sifatnya.”
Ibnu al-‘Aththar رحمه
الله
berkata dalam Al-‘Uddah fi Syarh al-‘Umdah fi Ahadits al-Ahkam
(3/1656–1657):
“Dalam hadis ini terdapat dalil atas
bolehnya memakai pakaian merah.
Di dalamnya juga terdapat dalil atas
perhatian para sahabat رضي الله عنهم dalam menjaga (mencatat) keadaan-keadaan
beliau ﷺ dan sifat-sifatnya, serta menyampaikannya
kepada manusia sebagai bentuk mencari berkah dan meneladani.
Di dalamnya terdapat anjuran
membiarkan rambut kepala bagi laki-laki.
Rambut Rasulullah ﷺ memiliki dua keadaan:
salah satunya sampai ke pundak jika
panjang,
dan yang kedua sampai ke cuping
telinga jika beliau memendekkannya.
Dianjurkan meneladani beliau dalam
penampilan dan sifat-sifat fisiknya. Adapun yang bersifat kebutuhan (alami),
maka tidak terkait anjuran pada bentuk asalnya. والله
أعلم.”
Selesai.
Abdullah Al-Bassam رحمه
الله
berkata dalam Taisir al-‘Allam Syarh ‘Umdat al-Ahkam (hlm. 731):
“Beberapa faedah yang diambil dari
dua hadis ini:
Di dalamnya terdapat bolehnya
memakai pakaian merah. Telah datang larangan tentang hal itu, maka para ulama
membawanya kepada beberapa penafsiran.
Yang terbaik di antaranya adalah apa
yang dikatakan oleh Syamsuddin Ibnul Qayyim bahwa yang dimaksud dengan warna
merah yang dipakai Nabi ﷺ adalah al-hibrah, yaitu kain yang memiliki
garis-garis merah dan putih, bukan merah murni yang dilarang.
Di dalamnya terdapat dalil tentang
bagusnya membiarkan rambut kepala hingga mencapai pundak atau sedikit di
atasnya atau di bawahnya. Dalam hal itu terdapat keindahan dan keteladanan.
Dan tidak termasuk dalam hal ini apa
yang dilakukan sebagian pemuda pada masa sekarang terhadap rambut mereka, yaitu
mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain—bentuk yang mereka sebut
‘toilet’. Ini adalah bid‘ah yang buruk dan bentuk yang jelek, yaitu qaza‘ yang
makruh. Itu adalah perbuatan orang-orang Barat dan yang meniru mereka. Mereka
telah menjadikan mereka sebagai teladan selain Nabi ﷺ dalam rupa dan akhlaknya. Maka
sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.
Dalam hadis ini terdapat penjelasan
tentang bentuk lahir Nabi ﷺ, berupa keindahan rambut, kelapangan dada,
dan bagusnya postur tubuh.
Keindahan rupa adalah tanda
keindahan akhlak, dan Allah telah menyempurnakan beliau dengan keduanya. Semoga
shalawat dan salam tercurah kepadanya dengan sebanyak-banyaknya.” Selesai.
Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه
الله
berkata dalam Ta’sis al-Ahkam bi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/193):
“Al-Bara’ bin ‘Azib رضي
الله عنه
menggambarkan Nabi Allah ﷺ dalam hadis ini dengan suatu gambaran yang
menunjukkan ketampanan dan keindahan beliau, dan bahwa beliau memiliki
penampilan yang indah, yang dipadukan dengan keindahan batinnya. Semoga
shalawat dan salam tercurah kepadanya, yang tentangnya Rabb-nya Yang Maha Suci
berfirman: ‘Dan sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas akhlak yang
agung.’” Selesai.
Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه
الله
juga berkata dalam Ta’sis al-Ahkam bi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/193–195):
“Fiqih Hadis:
Pertama: Diambil dari hadis ini
disyariatkannya memelihara limmah, yaitu rambut, dengan cara seseorang
membiarkan rambutnya hingga panjang dan mendekati pundak, yakni hampir sampai
kepadanya.
Kedua: Sebagaimana kebiasaan orang
Arab, beliau memiliki rambut panjang. Dari sini diambil bahwa Nabi ﷺ wafat sebelum beruban, dan bahwa rambut
beliau berwarna hitam.
Hal itu telah disebutkan dalam
sebagian hadis: (Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: uban Rasulullah ﷺ sekitar dua puluh helai rambut).
Ketiga: Diambil dari sabdanya ‘dalam
pakaian merah’ disyariatkannya memakai hullah. Hullah adalah sarung dan
selendang dari kain Yaman, yaitu sebagaimana yang kita sebut: pakaian dan
selimut.
Keempat: Penyebutan hullah sebagai
berwarna merah merupakan dalil bolehnya memakai warna merah.
Dalam hal ini terdapat pertentangan
dengan hadis-hadis yang melarang memakai warna merah, karena telah datang
beberapa hadis tentang larangan tersebut, namun di dalamnya terdapat kelemahan.
Sebagian ulama melemahkannya—yakni
hadis-hadis larangan itu—dan berpendapat bolehnya memakai warna merah tanpa
keharaman dan tanpa kemakruhan. Kepada pendapat ini condong Al-Albani رحمه
الله.
Sebagian ulama lainnya menggabungkan
antara hadis-hadis larangan dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib, karena mereka
memandang bahwa keseluruhannya mencapai derajat shahih.
Mereka mengompromikan dengan cara:
larangan dibawa kepada warna merah murni, sedangkan kebolehan dibawa kepada
yang bergaris dengan warna merah bersama garis warna lainnya. Dan ini yang
lebih dekat menurut pendapatku.
Kelima: Sabdanya ‘lebih tampan
daripada Rasulullah ﷺ’
maksudnya: aku tidak melihat seorang pun yang lebih tampan daripada Rasulullah ﷺ dengan keindahan yang telah aku jelaskan
ini.
Keenam: Sabdanya ‘beliau memiliki
rambut yang menyentuh pundaknya’ yaitu beliau memiliki rambut panjang yang
mencapai kedua pundaknya. Diketahui bahwa sebagian sahabat Nabi ﷺ menggambarkan bahwa rambut beliau mencapai
cuping telinga. Seakan-akan beliau ﷺ terkadang memendekkan rambutnya dan
terkadang membiarkannya panjang. Ini merupakan dalil kebolehan.
Ketujuh: Diambil dari sabdanya
‘lebar jarak antara kedua pundaknya’ bahwa beliau ﷺ memiliki dada yang bidang. Beliau juga
digambarkan bahwa beliau memiliki tulang-tulang yang besar (‘azhim al-masyasy)
atau bahu yang besar (‘azhim al-katid). Al-masyasy adalah ujung-ujung tulang,
dan al-katid adalah pertemuan kedua pundak.
Kedelapan: Diambil dari sabdanya
‘tidak pendek dan tidak pula tinggi’ bahwa beliau adalah seorang yang berada di
antara dua keadaan, yakni tidak disifati tinggi dan tidak pula pendek, tetapi
berada di antara keduanya.
Catatan: Pensyarah Ibnu al-Mulaqqin رحمه
الله
membahas tentang sadl (membiarkan rambut terurai tanpa belahan) dan farq
(membelah rambut). Ia berkata: telah datang riwayat bahwa beliau melakukan sadl
dan juga farq, dan yang terakhir dari keduanya adalah farq, sampai sebagian
ulama menganggapnya sebagai nasakh. Maka berdasarkan hal ini tidak boleh sadl
dan memelihara limmah.
Namun bisa jadi beliau membelah
rambut untuk menunjukkan kebolehan atau anjuran, sehingga para salaf berbeda
pendapat dalam hal ini. Yang benar adalah bolehnya keduanya, dan memilih farq.
Aku berkata: pendapat ini perlu
ditinjau. Pendapat yang benar adalah bahwa Nabi ﷺ melakukan sadl pada awalnya sebagai bentuk
mengikuti Ahlul Kitab. Ketika beliau berhijrah ke Madinah dan Allah melarang
beliau mengikuti Ahlul Kitab, maka beliau mengambil farq, yaitu kebiasaan orang
Arab.
Dan farq itu dilakukan di tengah
kepala, dari bagian depan hingga antara dua sisi kepala.
Adapun apa yang dilakukan sebagian
orang sekarang, yaitu membelah rambut dari sisi kiri kepala, maka itu tercela
dan terlarang. Aku pernah mengatakan dalam Shaihah Haqq:
‘Membelah rambut ke samping kiri,
engkau mengaku itu sebagai mode, jalan orang yang mengada-adakan.’
Maka berdasarkan ini, wajib atas
umat Muhammad, laki-laki dan perempuan, untuk membelah rambut di tengah. Tidak
ada pertentangan antara membelah di tengah dengan memelihara limmah, bahkan ia
membelah di tengah kepala dan tetap memiliki limmah atau jummah. Dan kepada Allah-lah
taufik.
Catatan lain: Ibnu al-Mulaqqin رحمه
الله
berkata: termasuk mukjizat beliau ﷺ adalah tidaklah beliau berjalan bersama
seseorang yang tinggi kecuali beliau akan menyamainya—yakni Nabi ﷺ jika berjalan bersama orang yang tinggi
maka beliau menjadi setinggi itu, dan jika berpisah maka kembali ke keadaan
semula.
Aku berkata: perkataan ini tidak
benar. Seandainya demikian, tentu perkara ini akan masyhur. Padahal setiap
orang yang menggambarkan beliau ﷺ mengatakan bahwa beliau tidak tinggi
menjulang dan tidak pula pendek, tetapi sedang di antara keduanya. Hanya kepada
Allah-lah taufik itu.” Selesai perkataan An-Najmiy.
Lampiran Faedah:
Hadis yang mulia ini mengandung
faedah yang sangat besar dalam sisi syamā’il (sifat-sifat Nabi ﷺ), dan di dalamnya terdapat ketelitian
dalam deskripsi yang mendekatkan gambaran Nabi ﷺ ke dalam hati, serta menambah kecintaan
kepada beliau. Di antara faedah terpenting yang diambil darinya:
1/ Di dalamnya terdapat penetapan
perhatian para sahabat mulia dalam menggambarkan Nabi ﷺ agar mereka menyampaikannya kepada umat;
karena deskripsi beliau menambah keimanan dan kecintaan.
2/ Di dalamnya terdapat penetapan
keindahan Nabi ﷺ secara rupa dan akhlak, dan bahwa beliau
adalah manusia yang paling indah penampilannya, hingga Al-Bara’ berkata: “Aku
tidak pernah melihat … yang lebih indah daripada Rasulullah ﷺ.”
3/ Di dalamnya terdapat bolehnya
memuji Nabi ﷺ dengan deskripsi inderawi tanpa
berlebih-lebihan dan tanpa melampaui batas, bahkan dalam bentuk pengagungan
yang disyariatkan.
4/ Di dalamnya terdapat penjelasan
panjang rambut Nabi ﷺ dan bahwa hal itu berbeda-beda sesuai
waktu: terkadang sampai cuping telinga (wafrah), terkadang antara telinga dan
pundak (limmah), dan terkadang sampai pundak (jummah).
5/ Di dalamnya terdapat penetapan
sifat pertengahan dan keseimbangan dalam bentuk fisik beliau ﷺ; tidak sangat tinggi dan tidak pula sangat
pendek, tetapi pertengahan, dan itulah keadaan yang paling sempurna.
6/ Di dalamnya terdapat penjelasan
luasnya jarak antara kedua pundak beliau ﷺ, yang merupakan tanda kekuatan dan
kesempurnaan fisiknya, serta menunjukkan kesempurnaan kelelakian.
7/ Di dalamnya terdapat bolehnya
memakai hullah merah, yang dimaksud adalah yang memiliki garis atau corak
merah, bukan pakaian yang seluruhnya merah murni.
8/ Di dalamnya terdapat dalil
bolehnya memakai pakaian yang dihiasi warna selama tidak termasuk pakaian
ketenaran atau menyerupai orang kafir.
9/ Di dalamnya terdapat pengetahuan
tentang istilah rambut: wafrah, limmah, dan jummah, yang semuanya disebutkan
dalam deskripsi rambut Nabi ﷺ.
10/ Di dalamnya terdapat bahwa
rambut beliau yang mulia bersifat alami, dibiarkan tumbuh, tidak dibuat-buat,
sesuai dengan fitrah.
11/ Dalam hadis ini terdapat bukti
atas tawadhu’ Nabi ﷺ; beliau tidak memaksakan penampilan
tertentu, bahkan penampilannya alami namun tetap merupakan penampilan yang
paling indah.
12/ Di dalamnya terdapat dalil bahwa
Nabi ﷺ menghimpun antara keindahan batin dan lahir,
dan ini termasuk hal terbesar yang menanamkan kecintaan di dalam hati.
13/ Di dalamnya terdapat penjelasan
bahwa deskripsi lahiriah menambah pengenalan terhadap beliau ﷺ bagi orang yang belum melihatnya,
seakan-akan beliau hadir di hadapan pembaca.
14/ Di dalamnya terdapat penampakan
kesempurnaan rupa dan akhlak sekaligus; rupa beliau indah, dan akhlaknya lebih
indah. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berada di
atas akhlak yang agung.”
15/ Di dalamnya terdapat bolehnya
memakai hullah (sarung dan selimut), selama bukan dari sutra bagi laki-laki,
dan di dalamnya terdapat pemahaman fikih tentang pakaian.
16/ Di dalamnya terdapat bantahan
terhadap orang yang mengira bahwa Nabi ﷺ tidak memperhatikan penampilan; bahkan
beliau memperhatikannya tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermegah-megahan.
17/ Di dalamnya terdapat
disyariatkannya menyampaikan sifat-sifat Nabi sebagaimana adanya tanpa
penambahan atau pengurangan, dan ini termasuk kesempurnaan amanah.
18/ Di dalamnya terdapat penampakan
agungnya nikmat dengan diutusnya beliau ﷺ; sebagaimana beliau adalah manusia paling
sempurna dalam agama dan akhlak, maka beliau juga yang paling sempurna dalam
rupa.
Komentar
Posting Komentar