Terjemah Hadits 4 dari Kitab Asy-Syama'il Al-Muhammadiyyah

 

[4] – (4) حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ:

«مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِي لِمَّةٍ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ أَحْسَنَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ، لَهُ شَعْرٌ يَضْرِبُ مَنْكِبَيْهِ، بَعِيدُ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ، لَمْ يَكُنْ بِالْقَصِيرِ وَلَا بِالطَّوِيلِ»

[4] – (4) Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan; ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Waki’; ia berkata, Telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abu Ishaq, dari Al-Bara’ bin ‘Azib; ia berkata,

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang berambut sebahu (memiliki limmah) mengenakan pakaian merah yang lebih tampan daripada Rasulullah. Beliau memiliki rambut yang mencapai kedua pundaknya, lebar jarak antara kedua pundaknya, tidak pendek dan tidak pula tinggi.”

 

Perawi Hadis:

* Telah menceritakan kepada kami Mahmud bin Ghailan (tsiqqah: wafat 239 H):

Mahmud bin Ghailan al-‘Adawi, maula mereka, Abu Ahmad al-Marwazi (tinggal di Baghdad), termasuk kalangan besar yang mengambil dari tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.

 

* Ia berkata: telah menceritakan kepada kami Waki’ (tsiqqah, hafizh, ahli ibadah: wafat 196 atau 197 H di Faid):

Waki’ bin al-Jarrah bin Mulaih ar-Ru’asi, Abu Sufyan al-Kufi (dari kabilah Qais ‘Ailan), termasuk kalangan kecil tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.

 

* Ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan (tsiqqah, hafizh, faqih, ahli ibadah, imam hujjah: wafat 161 H):

Sufyan bin Sa‘id bin Masruq ats-Tsauri, Abu ‘Abdillah al-Kufi, lahir tahun 97 H, termasuk kalangan besar tabi‘ut tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.

 

* Dari Abu Ishaq (tsiqqah, banyak meriwayatkan, ahli ibadah, namun mengalami perubahan hafalan di akhir hayatnya: wafat 129 H di Kufah):

‘Amr bin ‘Abdullah bin ‘Ubaid al-Hamdani, Abu Ishaq as-Sabi‘i al-Kufi, termasuk pertengahan dari kalangan tabi‘in. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.

 

* Dari Al-Bara’ bin ‘Azib (sahabat: wafat 72 H di Kufah):

Al-Bara’ bin ‘Azib bin al-Harith bin ‘Adi al-Anshari al-Haritsi al-Ausi, Abu ‘Umarah (dikatakan juga: Abu ‘Amr, dan Abu ath-Thufail), berasal dari Madinah. Diriwayatkan oleh: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah.

 

Teks Hadis dan Penjelasannya:

 

Dari Al-Bara’ bin ‘Azib, ia berkata,

“Aku tidak pernah melihat seseorang yang memiliki rambut sebahu (limmah) dalam pakaian merah yang lebih tampan daripada Rasulullah. Beliau memiliki rambut yang mencapai kedua pundaknya, lebar jarak antara kedua pundaknya, tidak pendek dan tidak pula tinggi.”

 

Al-Qadhi ‘Iyadh رحمه الله berkata dalam Ikmal al-Mulim bi Fawa’id Muslim (7/304):

“Al-Imam [yakni: Al-Maziri] berkata,

Syammar berkata,

‘Al-jummah lebih panjang daripada al-wafrah, dan ia disebut jummah jika rambut itu jatuh sampai kedua pundak. Sedangkan al-wafrah sampai pada cuping telinga, dan al-limmah adalah yang mencapai kedua pundak.

Al-Qadhi berkata,

Semua lafaz ini dan susunannya menunjukkan bahwa bagian rambut yang berada di dekat telinga adalah yang mencapai cuping telinga, yaitu yang berada di antara telinga dan bahu (‘atiq). Adapun yang berada di belakangnya adalah yang menyentuh kedua pundak.

Dikatakan, bahkan hal itu berbeda sesuai waktu. Jika beliau tidak memendekkannya, maka rambutnya sampai ke pundak; dan jika dipendekkan, maka sampai pertengahan telinga. Maka hal itu dihitung dengan pendek dan panjangnya.

‘Atiq (bahu) adalah bagian antara pundak dan leher. Sedangkan syahmatul udzn (cuping telinga) adalah bagian bawah telinga yang lunak, tempat menggantung anting-anting.

Jadi, perbedaan lafaz ini dijelaskan oleh riwayat Al-Harbi:

‘Rambut Rasulullah berada di atas wafrah dan di bawah jummah.’” Selesai.

 

Al-Itsyubiy رحمه الله berkata dalam Al-Bahr al-Muhith ats-Tsajjaj (37/593):

Sabdanya: (min dzi limmah) dengan kasrah pada lam dan tasydid pada mim.

Al-Jazari berkata dalam An-Nihayah,

‘Al-Jummah dari rambut kepala adalah yang jatuh sampai pundak. Al-limmah dari rambut kepala adalah yang lebih pendek dari jummah, dinamakan demikian karena ia mendekati pundak. Sedangkan al-wafrah dari rambut kepala adalah yang sampai pada cuping telinga.’ Selesai.

 

Al-Itsyubiy رحمه الله juga berkata (37/593),

“Sabdanya: (yang lebih tampan dalam pakaian merah daripada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-)

Al-Majd berkata, Al-Hullah (dengan dhammah pada ha’) adalah kain sarung dan selimut, berupa kain bergaris (burd) atau selainnya. Tidak disebut hullah kecuali terdiri dari dua pakaian, atau satu pakaian yang memiliki lapisan.” Selesai.

 

Abu Al-‘Abbas Al-Fayyumi (wafat sekitar 770 H) رحمه الله berkata dalam Al-Mishbah al-Munir (1/110),

“Al-Jummah pada manusia adalah kumpulan rambut di bagian depan kepala. Dikatakan: yaitu yang mencapai kedua pundak. Bentuk jamaknya adalah jumam, seperti ghurfah menjadi ghuraf.

Dan dikatakan: kambing menjadi ajamm jika tidak memiliki tanduk. Maka yang jantan disebut ajamm, yang betina jamma’, dan jamaknya jumm, seperti ahmar, hamra’, dan humr.” Selesai.

 

Al-Fakihaniy رحمه الله berkata dalam Riyadh al-Afham (5/489):

“Al-Limmah (dengan kasrah lam) adalah rambut yang melewati cuping telinga. Jika mencapai kedua pundak, maka disebut jummah. Bentuk jamaknya: limam dan limam.

Al-Hullah adalah dua pakaian.

Al-Mankib (pundak) adalah tempat bertemunya tulang lengan atas dan bahu.” Selesai.

 

Syaikh ‘Abdul Muhsin Al-‘Abbad حفظه الله berkata dalam Syarh Sunan Abi Dawud (470/3):

“Abu Dawud telah membawakan sejumlah hadis yang berkaitan dengan penjelasan rambut Rasulullah , dan bahwa rambut beliau berada dalam tiga keadaan:

sampai cuping telinga atau telinga,

kemudian sampai antara pundak dan telinga,

dan sampai ke pundak.

Ini adalah tiga keadaan rambut Rasulullah .”

Dalam Lama‘at at-Tanqih fi Syarh Misykat al-Mashabih (9/266) karya ‘Abdul Haq Ad-Dahlawi,

“Pakaian (hullah) yang beliau kenakan adalah dari kain Yaman yang bergaris, di dalamnya terdapat garis-garis merah. Oleh karena itu disebut ‘merah’, bukan berarti seluruhnya berwarna merah.

Keliru orang yang mengira demikian, sebagaimana telah ditegaskan oleh para ahli hadis.” Selesai.

 

Makna Global Hadis ini:

Al-Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنه dalam hadis ini menggambarkan keindahan penampilan Nabi dan kesempurnaan bentuk fisiknya.

Al-Baro’ رضي الله عنه menyebutkan bahwa ia tidak pernah melihat dalam hidupnya seseorang yang memiliki limmah – yaitu rambut yang mencapai kedua pundak – yang mengenakan pakaian merah, yang lebih indah dan lebih menawan daripada Rasulullah .

 

Kemudian Al-Bara’ رضي الله عنه menjelaskan bahwa rambut beliau yang mulia mencapai kedua pundaknya, dan bahwa beliau memiliki jarak yang lebar antara kedua pundaknya, yang merupakan tanda kekuatan dan kewibawaan. Ia juga menjelaskan bahwa beliau bertubuh sedang, tidak tinggi dan tidak pula pendek.

 

Jadi, hadis ini menggambarkan suatu sosok yang menghimpun keindahan rambut dan pakaian, keserasian bentuk fisik, serta kewibawaan penampilan, yang menunjukkan bahwa Nabi telah mencapai puncak dalam ketampanan, kewibawaan, dan keelokan.

 

Takhrij hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dalam Asy-Syama’il al-Muhammadiyyah – cet. Al-Maktabah At-Tijariyyah (hlm. 30) no. 4, dan dalam Sunan-nya – tahqiq Syakir (4/219 dan 5/598) no. 1724 dan 3635; Imam Muslim dalam Shahih-nya (4/1818/92) no. 2337; Abu Dawud dalam Sunan-nya (4/81) no. 4183; An-Nasa’i dalam Sunan-nya (8/183) no. 5233, serta dalam As-Sunan al-Kubra (8/320) no. 9274; dan oleh Ahmad dalam Musnad-nya – cet. ‘Alam al-Kutub (4/290 dan 4/300) no. 18558 dan 18666; serta Al-Ajurriy dalam Asy-Syari‘ah (3/1495) no. 1018.

 

Hadis ini shahih: di-shahih-kan oleh Al-Albaniy رحمه الله dalam Takhrij Misykat al-Mashabih (3/1610) no. 5783.

 

Faedah Hadits:

 

Tajuddin Al-Fakahani (wafat 734 H) رحمه الله berkata dalam Riyadh al-Afham fi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/489):

“Di dalamnya terdapat dalil atas membiarkan (memanjangkan) rambut dan membelahnya.

Al-Qadhi Abu Bakr berkata: Rambut di kepala adalah perhiasan, membelahnya adalah sunnah, mencukurnya adalah bid‘ah, dan keadaannya tercela. Nabi menjadikannya sebagai ciri kaum Khawarij. Beliau bersabda dalam Ash-Shahih: ‘Tanda mereka adalah at-tasbid, yaitu mencukur (rambut).’” Selesai.

 

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata dalam Ihkam al-Ahkam Syarh ‘Umdat al-Ahkam (2/295):

“Di dalamnya terdapat dalil atas bolehnya memakai pakaian merah.

Dan al-hullah menurut orang Arab adalah dua pakaian.

Dan di dalamnya terdapat dalil atas membiarkan rambut.

Perkara-perkara penciptaan (fisik) yang dinukil dari Nabi ini, dianjurkan untuk meneladani beliau dalam bentuk dan keadaannya. Adapun yang bersifat kebutuhan (alami), maka tidak terkait padanya anjuran dari asalnya, tetapi dari sifatnya.”

 

Ibnu al-‘Aththar رحمه الله berkata dalam Al-‘Uddah fi Syarh al-‘Umdah fi Ahadits al-Ahkam (3/1656–1657):

“Dalam hadis ini terdapat dalil atas bolehnya memakai pakaian merah.

Di dalamnya juga terdapat dalil atas perhatian para sahabat رضي الله عنهم dalam menjaga (mencatat) keadaan-keadaan beliau dan sifat-sifatnya, serta menyampaikannya kepada manusia sebagai bentuk mencari berkah dan meneladani.

Di dalamnya terdapat anjuran membiarkan rambut kepala bagi laki-laki.

Rambut Rasulullah memiliki dua keadaan:

salah satunya sampai ke pundak jika panjang,

dan yang kedua sampai ke cuping telinga jika beliau memendekkannya.

Dianjurkan meneladani beliau dalam penampilan dan sifat-sifat fisiknya. Adapun yang bersifat kebutuhan (alami), maka tidak terkait anjuran pada bentuk asalnya. والله أعلم.” Selesai.

 

Abdullah Al-Bassam رحمه الله berkata dalam Taisir al-‘Allam Syarh ‘Umdat al-Ahkam (hlm. 731):

“Beberapa faedah yang diambil dari dua hadis ini:

Di dalamnya terdapat bolehnya memakai pakaian merah. Telah datang larangan tentang hal itu, maka para ulama membawanya kepada beberapa penafsiran.

Yang terbaik di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh Syamsuddin Ibnul Qayyim bahwa yang dimaksud dengan warna merah yang dipakai Nabi adalah al-hibrah, yaitu kain yang memiliki garis-garis merah dan putih, bukan merah murni yang dilarang.

Di dalamnya terdapat dalil tentang bagusnya membiarkan rambut kepala hingga mencapai pundak atau sedikit di atasnya atau di bawahnya. Dalam hal itu terdapat keindahan dan keteladanan.

Dan tidak termasuk dalam hal ini apa yang dilakukan sebagian pemuda pada masa sekarang terhadap rambut mereka, yaitu mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain—bentuk yang mereka sebut ‘toilet’. Ini adalah bid‘ah yang buruk dan bentuk yang jelek, yaitu qaza‘ yang makruh. Itu adalah perbuatan orang-orang Barat dan yang meniru mereka. Mereka telah menjadikan mereka sebagai teladan selain Nabi dalam rupa dan akhlaknya. Maka sesungguhnya kita milik Allah dan kepada-Nya kita kembali.

Dalam hadis ini terdapat penjelasan tentang bentuk lahir Nabi , berupa keindahan rambut, kelapangan dada, dan bagusnya postur tubuh.

Keindahan rupa adalah tanda keindahan akhlak, dan Allah telah menyempurnakan beliau dengan keduanya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya dengan sebanyak-banyaknya.” Selesai.

 

Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه الله berkata dalam Ta’sis al-Ahkam bi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/193):

“Al-Bara’ bin ‘Azib رضي الله عنه menggambarkan Nabi Allah dalam hadis ini dengan suatu gambaran yang menunjukkan ketampanan dan keindahan beliau, dan bahwa beliau memiliki penampilan yang indah, yang dipadukan dengan keindahan batinnya. Semoga shalawat dan salam tercurah kepadanya, yang tentangnya Rabb-nya Yang Maha Suci berfirman: ‘Dan sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas akhlak yang agung.’” Selesai.

 

Ahmad bin Yahya An-Najmi رحمه الله juga berkata dalam Ta’sis al-Ahkam bi Syarh ‘Umdat al-Ahkam (5/193–195):

“Fiqih Hadis:

Pertama: Diambil dari hadis ini disyariatkannya memelihara limmah, yaitu rambut, dengan cara seseorang membiarkan rambutnya hingga panjang dan mendekati pundak, yakni hampir sampai kepadanya.

Kedua: Sebagaimana kebiasaan orang Arab, beliau memiliki rambut panjang. Dari sini diambil bahwa Nabi wafat sebelum beruban, dan bahwa rambut beliau berwarna hitam.

Hal itu telah disebutkan dalam sebagian hadis: (Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: uban Rasulullah sekitar dua puluh helai rambut).

Ketiga: Diambil dari sabdanya ‘dalam pakaian merah’ disyariatkannya memakai hullah. Hullah adalah sarung dan selendang dari kain Yaman, yaitu sebagaimana yang kita sebut: pakaian dan selimut.

Keempat: Penyebutan hullah sebagai berwarna merah merupakan dalil bolehnya memakai warna merah.

Dalam hal ini terdapat pertentangan dengan hadis-hadis yang melarang memakai warna merah, karena telah datang beberapa hadis tentang larangan tersebut, namun di dalamnya terdapat kelemahan.

Sebagian ulama melemahkannya—yakni hadis-hadis larangan itu—dan berpendapat bolehnya memakai warna merah tanpa keharaman dan tanpa kemakruhan. Kepada pendapat ini condong Al-Albani رحمه الله.

Sebagian ulama lainnya menggabungkan antara hadis-hadis larangan dengan hadis Al-Bara’ bin ‘Azib, karena mereka memandang bahwa keseluruhannya mencapai derajat shahih.

Mereka mengompromikan dengan cara: larangan dibawa kepada warna merah murni, sedangkan kebolehan dibawa kepada yang bergaris dengan warna merah bersama garis warna lainnya. Dan ini yang lebih dekat menurut pendapatku.

Kelima: Sabdanya ‘lebih tampan daripada Rasulullah maksudnya: aku tidak melihat seorang pun yang lebih tampan daripada Rasulullah dengan keindahan yang telah aku jelaskan ini.

Keenam: Sabdanya ‘beliau memiliki rambut yang menyentuh pundaknya’ yaitu beliau memiliki rambut panjang yang mencapai kedua pundaknya. Diketahui bahwa sebagian sahabat Nabi menggambarkan bahwa rambut beliau mencapai cuping telinga. Seakan-akan beliau terkadang memendekkan rambutnya dan terkadang membiarkannya panjang. Ini merupakan dalil kebolehan.

Ketujuh: Diambil dari sabdanya ‘lebar jarak antara kedua pundaknya’ bahwa beliau memiliki dada yang bidang. Beliau juga digambarkan bahwa beliau memiliki tulang-tulang yang besar (‘azhim al-masyasy) atau bahu yang besar (‘azhim al-katid). Al-masyasy adalah ujung-ujung tulang, dan al-katid adalah pertemuan kedua pundak.

Kedelapan: Diambil dari sabdanya ‘tidak pendek dan tidak pula tinggi’ bahwa beliau adalah seorang yang berada di antara dua keadaan, yakni tidak disifati tinggi dan tidak pula pendek, tetapi berada di antara keduanya.

Catatan: Pensyarah Ibnu al-Mulaqqin رحمه الله membahas tentang sadl (membiarkan rambut terurai tanpa belahan) dan farq (membelah rambut). Ia berkata: telah datang riwayat bahwa beliau melakukan sadl dan juga farq, dan yang terakhir dari keduanya adalah farq, sampai sebagian ulama menganggapnya sebagai nasakh. Maka berdasarkan hal ini tidak boleh sadl dan memelihara limmah.

Namun bisa jadi beliau membelah rambut untuk menunjukkan kebolehan atau anjuran, sehingga para salaf berbeda pendapat dalam hal ini. Yang benar adalah bolehnya keduanya, dan memilih farq.

Aku berkata: pendapat ini perlu ditinjau. Pendapat yang benar adalah bahwa Nabi melakukan sadl pada awalnya sebagai bentuk mengikuti Ahlul Kitab. Ketika beliau berhijrah ke Madinah dan Allah melarang beliau mengikuti Ahlul Kitab, maka beliau mengambil farq, yaitu kebiasaan orang Arab.

Dan farq itu dilakukan di tengah kepala, dari bagian depan hingga antara dua sisi kepala.

Adapun apa yang dilakukan sebagian orang sekarang, yaitu membelah rambut dari sisi kiri kepala, maka itu tercela dan terlarang. Aku pernah mengatakan dalam Shaihah Haqq:

Membelah rambut ke samping kiri, engkau mengaku itu sebagai mode, jalan orang yang mengada-adakan.’

Maka berdasarkan ini, wajib atas umat Muhammad, laki-laki dan perempuan, untuk membelah rambut di tengah. Tidak ada pertentangan antara membelah di tengah dengan memelihara limmah, bahkan ia membelah di tengah kepala dan tetap memiliki limmah atau jummah. Dan kepada Allah-lah taufik.

Catatan lain: Ibnu al-Mulaqqin رحمه الله berkata: termasuk mukjizat beliau adalah tidaklah beliau berjalan bersama seseorang yang tinggi kecuali beliau akan menyamainya—yakni Nabi jika berjalan bersama orang yang tinggi maka beliau menjadi setinggi itu, dan jika berpisah maka kembali ke keadaan semula.

Aku berkata: perkataan ini tidak benar. Seandainya demikian, tentu perkara ini akan masyhur. Padahal setiap orang yang menggambarkan beliau mengatakan bahwa beliau tidak tinggi menjulang dan tidak pula pendek, tetapi sedang di antara keduanya. Hanya kepada Allah-lah taufik itu.” Selesai perkataan An-Najmiy.

 

Lampiran Faedah:

Hadis yang mulia ini mengandung faedah yang sangat besar dalam sisi syamāil (sifat-sifat Nabi ), dan di dalamnya terdapat ketelitian dalam deskripsi yang mendekatkan gambaran Nabi ke dalam hati, serta menambah kecintaan kepada beliau. Di antara faedah terpenting yang diambil darinya:

1/ Di dalamnya terdapat penetapan perhatian para sahabat mulia dalam menggambarkan Nabi agar mereka menyampaikannya kepada umat; karena deskripsi beliau menambah keimanan dan kecintaan.

 

2/ Di dalamnya terdapat penetapan keindahan Nabi secara rupa dan akhlak, dan bahwa beliau adalah manusia yang paling indah penampilannya, hingga Al-Bara’ berkata: “Aku tidak pernah melihat … yang lebih indah daripada Rasulullah .”

 

3/ Di dalamnya terdapat bolehnya memuji Nabi dengan deskripsi inderawi tanpa berlebih-lebihan dan tanpa melampaui batas, bahkan dalam bentuk pengagungan yang disyariatkan.

 

4/ Di dalamnya terdapat penjelasan panjang rambut Nabi dan bahwa hal itu berbeda-beda sesuai waktu: terkadang sampai cuping telinga (wafrah), terkadang antara telinga dan pundak (limmah), dan terkadang sampai pundak (jummah).

 

5/ Di dalamnya terdapat penetapan sifat pertengahan dan keseimbangan dalam bentuk fisik beliau ; tidak sangat tinggi dan tidak pula sangat pendek, tetapi pertengahan, dan itulah keadaan yang paling sempurna.

 

6/ Di dalamnya terdapat penjelasan luasnya jarak antara kedua pundak beliau , yang merupakan tanda kekuatan dan kesempurnaan fisiknya, serta menunjukkan kesempurnaan kelelakian.

 

7/ Di dalamnya terdapat bolehnya memakai hullah merah, yang dimaksud adalah yang memiliki garis atau corak merah, bukan pakaian yang seluruhnya merah murni.

 

8/ Di dalamnya terdapat dalil bolehnya memakai pakaian yang dihiasi warna selama tidak termasuk pakaian ketenaran atau menyerupai orang kafir.

 

9/ Di dalamnya terdapat pengetahuan tentang istilah rambut: wafrah, limmah, dan jummah, yang semuanya disebutkan dalam deskripsi rambut Nabi .

 

10/ Di dalamnya terdapat bahwa rambut beliau yang mulia bersifat alami, dibiarkan tumbuh, tidak dibuat-buat, sesuai dengan fitrah.

 

11/ Dalam hadis ini terdapat bukti atas tawadhu’ Nabi ; beliau tidak memaksakan penampilan tertentu, bahkan penampilannya alami namun tetap merupakan penampilan yang paling indah.

 

12/ Di dalamnya terdapat dalil bahwa Nabi menghimpun antara keindahan batin dan lahir, dan ini termasuk hal terbesar yang menanamkan kecintaan di dalam hati.

 

13/ Di dalamnya terdapat penjelasan bahwa deskripsi lahiriah menambah pengenalan terhadap beliau bagi orang yang belum melihatnya, seakan-akan beliau hadir di hadapan pembaca.

 

14/ Di dalamnya terdapat penampakan kesempurnaan rupa dan akhlak sekaligus; rupa beliau indah, dan akhlaknya lebih indah. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan sesungguhnya engkau benar-benar berada di atas akhlak yang agung.”

 

15/ Di dalamnya terdapat bolehnya memakai hullah (sarung dan selimut), selama bukan dari sutra bagi laki-laki, dan di dalamnya terdapat pemahaman fikih tentang pakaian.

 

16/ Di dalamnya terdapat bantahan terhadap orang yang mengira bahwa Nabi tidak memperhatikan penampilan; bahkan beliau memperhatikannya tanpa berlebih-lebihan dan tanpa bermegah-megahan.

 

17/ Di dalamnya terdapat disyariatkannya menyampaikan sifat-sifat Nabi sebagaimana adanya tanpa penambahan atau pengurangan, dan ini termasuk kesempurnaan amanah.

 

18/ Di dalamnya terdapat penampakan agungnya nikmat dengan diutusnya beliau ; sebagaimana beliau adalah manusia paling sempurna dalam agama dan akhlak, maka beliau juga yang paling sempurna dalam rupa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

عَلَامَاتِ السَّعَادَةِ

شرح باب في المبادرة إلى الخيرات وحثِّ من توجَّه لخير على الإِقبال عليه بالجدِّ من غير تردَّد - رياض الصالحين مع الحديث 87

فضائل عشر ذي الحجة